HUKUMAN POKOK
- Hukuman mati
- Hukuman penjara, terdiri atas dua hukuman yaitu : hukuman penjasa seumur hidup dan hukuman penjara sementara (setinggi-tingginya 20 tahun dan sekurang-kurangnya satu tahun)
- Hukuman kurungan (setinggi-tingginya satu tahun dan sekurang-kurangnya satu hari)
- Hukuman denda (sebagai pengganti hukuman kurungan).
- Pencabutan hak-hak tertentu
- Perampasan (penyitaan) barang-barang tertentu
- Pengumuman keputusan hakim
[Sumber : Dasim Budimansyah. 2009. PKn 1 : Untuk SMP/MTs Kelas VII. Jakarta : Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional]
0 Response to "Jenis-Jenis Hukuman Berdasarkan KUHP Indonesia"
Posting Komentar