Sifat-sifat Hukum Mengatur dan Memaksa | Hukum itu mengatur agar kehidupan masyarakat berjalan tertib. Agar tertib hidup bermasyarakat terpelihara, maka hukum harus ditaati. Tetapi tidak semua orang mau menaati hukum. Maka agar hukum itu ditaati, maka harus dilengkapi unsur hukum memaksa.
Dengan demikian, hukum itu mempunyai sifat mengatur dan memaksa
Ia merupakan peraturan hidup bermasyarakat yang dapat memaksa orang supaya menaatinya. Terhadap siapa saja yang tidak mau menaatinya akan dikenakan sanksi berupa hukuman. Jenis-Jenis Hukuman Berdasarkan KUHP Indonesia
[Search : Sifat-sifat Hukum Mengatur dan Memaksa, bagaimanakah Sifat Hukum Itu, Jelaskan Apakah Sifat Hukum Itu?]
[Sumber : Dasim Budimansyah. 2009. PKn 1 : Untuk SMP/MTs Kelas VII. Jakarta : Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional]
Senin, 22 Desember 2014
Hakikat Hukum
0 Response to "Sifat-sifat Hukum Mengatur dan Memaksa"
Posting Komentar